Fasilitasi Perizinan Usaha
Sebelum mengajukan permohonan izin, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, dan Merek/Hak Kekayaan Intelektual (Haki):
### 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas berusaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) sebagai tanda legalitas usaha. Dokumen yang diperlukan:
1. KTP dan NPWP pemilik atau penanggung jawab usaha.
2. Akta pendirian usaha yang disahkan oleh notaris (untuk badan usaha).
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau penanggung jawab usaha (untuk perseorangan).
4. Surat keterangan domisili usaha.
5. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau izin usaha lainnya jika diperlukan.
6. Persiapkan email aktif dan telepon aktif
Informasi Tambahan : Alamat Usaha, Jumlah Karyawan, dan Tahun Berdiri.
### 2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
SPP-IRT diperlukan bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan atau minuman secara rumahan. Dokumen yang diperlukan:
1. Nomor Induk Berusaha
2. Fotokopi KTP pemilik usaha.
3. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm.
4. Denah lokasi dan bangunan produksi.
5. Sertifikat pelatihan penyuluhan keamanan pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan setempat.
6. Daftar jenis produk yang diproduksi Dan label produk beserta bahan baku yang digunakan.
7. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat.
Informasi Tambahan: Memiliki akun di OSS, Informasi Berat Bersih
### 3. Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal diperlukan bagi usaha yang memproduksi makanan atau produk lain yang memerlukan jaminan halal. Dokumen yang diperlukan:
1. KTP pemilik atau penanggung jawab usaha.
2. NPWP usaha.
3. Akta pendirian usaha yang disahkan oleh notaris (untuk badan usaha).
4. Surat izin usaha (SIUP) atau NIB.
5. Daftar produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
6. Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
7. Surat pernyataan dari pemasok bahan baku yang menyatakan bahwa bahan baku yang digunakan halal.
8. Dokumen sistem manajemen halal yang meliputi manual SJH, kebijakan halal, dan prosedur halal.
Informasi Tambahan : Jenis Usaha, Foto bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di Outlet Usaha / Dapur Produksi, Produk sudah dikemas dan diberi label
### 4. Merek/Hak Kekayaan Intelektual (Haki)
Pendaftaran merek atau hak kekayaan intelektual diperlukan untuk melindungi merek dagang atau produk. Dokumen yang diperlukan:
1. KTP pemilik atau penanggung jawab usaha.
2. NPWP usaha Dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Akta pendirian usaha yang disahkan oleh notaris (untuk badan usaha).
4. Surat kuasa (jika pendaftaran dilakukan melalui konsultan HKI).
5. Gambar atau logo merek yang akan didaftarkan (format digital dan hard copy).
6. Deskripsi produk atau jasa yang menggunakan merek.
7. Bukti pembayaran biaya pendaftaran merek.
8. Surat Permohonan dan Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan
Informasi Tambahan: Jenis Usaha
Langkah 2: Mengajukan Permohonan
Datang ke Klinik Koperasi dan Usaha Mikro: Kunjungi kantor Klinik Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jl. Raya No. 1, Lamongan.
Mengisi Formulir: Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas di loket pelayanan.
Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket pelayanan.
Langkah 3: Verifikasi dan Evaluasi
Verifikasi Dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda serahkan untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
Evaluasi Permohonan: Tim dari Klinik Koperasi dan Usaha Mikro akan melakukan evaluasi terhadap permohonan Anda, termasuk kemungkinan melakukan kunjungan lapangan jika diperlukan.
Langkah 4: Penyelesaian Izin
Penerbitan Izin: Jika permohonan Anda disetujui, izin akan diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan.
Pengambilan Izin: Anda akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil izin yang telah diterbitkan. Pastikan Anda membawa bukti pengajuan permohonan saat mengambil izin.
Langkah 5: Biaya dan Waktu Pengurusan
Biaya Pengurusan: Pengurusan izin di Klinik Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan biasanya gratis, namun pastikan untuk memeriksa kembali kepada petugas mengenai ketentuan biaya yang berlaku.
Waktu Pengurusan: Proses pengurusan izin biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi.
Kontak dan Informasi Lebih Lanjut
Alamat Kantor: Ruang Klinik Koperasi Dan Usaha Mikro
Jl. Basuki Rahmat No. 176 Lamongan, Jawa Timur.
Telepon: (0322)
Email: diskopum@lamongankab.go.id
Website: lamongankab.go.id/diskopum
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus izin ke Klinik Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali informasi terbaru terkait persyaratan dan prosedur pengurusan izin.